Penerapan work form home atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen bagi karyawan swasta akan berlaku mulai 18 Desember 2020 di Jakarta.
Kebijakan itu disampaikan oleh Wakil GubernurJakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
"Bagi karyawan swasta terkait wfh selama masa akhir tahun, akan berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 rencananya, 25 persen yang bekerja di kantor, termasuk swasta,” kata Riza pada Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah sebut Ibadah Natal di Gereja Hanya 50 Orang dan Jaga Jarak
Oleh karena itu, pemerintah Provinsi DKI akan mengawasi berjalannya kebijakan WFH 75 persen bagi karyawan swasta tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB Pada Akhir Tahun 2020
Langkah itu sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020.
Untuk waktu berlakunya, kebijakan WFH 75 persen itu bakal diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.