Untuk menyambut libur Natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta memutuskan sejumlah aturan baru untuk mengantisipasi Covid-19.
Aturan itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 yang disampaikan oleh Wakil GubernurJakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: DKI Jakarta Keluarkan Aturan 25 Persen Karyawan yang Boleh Masuk Kantor, Sisanya Dirumah
Kebijakan itu pun sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020.
Oleh karena itu, berikut daftar lengkap aturan baru DKI Jakarta mulai 8 Desember sampai 8 Januari:
1. 75% karyawan swasta WFH
2. Jam Operasional Perkantoran hingga 19.00
3. Pusat perbelanjaan, warung makan, kafe dan tempat wisata hingga 21.00 dengan maksimal 50%
4. Keluar masuk Jakarta wajib rapid test Antigen
Baca Juga: Penerapan WFH 75 Persen Berlaku 18 Desember di Jakarta