Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk karyawan swasta hanya 25 persen yang diizinkan masuk kantor.
Aturan itu disampaikan oleh Wakil GubernurJakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
Riza menegaskan mulai 18 Desember 2020, 25 persen karyawan bekerja di kantor dan 75 persen karyawan work from home atau bekerja dari rumah.
Baca Juga: Penerapan WFH 75 Persen Berlaku 18 Desember di Jakarta
"Bagi karyawan swasta terkait wfh selama masa akhir tahun, akan berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 rencananya, 25 persen yang bekerja di kantor, termasuk swasta,” kata Riza pada Kamis, 17 Desember 2020.
Tentunya semua ketentuan itu akan diawasi dengan ketat oleh pemerintah Provinsi DKI. Bahkan untuk yang melanggar akan diberikan sanksi.
Untuk diketahui bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Ibadah Natal Di Gereja Hanya 50 Orang dan Jaga Jarak
Kebijakan itu pun sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020.
Untuk waktu berlakunya, kebijakan WFH 75 persen itu bakal diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.