Pemerintah melalui Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ibadah natal di Gereja cukup 50 orang dan menjaga jarak.
""Kemudian ibadah natal di gereja cukup seperti sekarang saja, 50 orang cukup pakai jarak. Lalu hajatan, kegiatan agama, dan seterusnya, kan ini ada dua natal dan tahun baru. Itu semua ya kita bilang ke mereka, kalau dia kumpul ramai-ramai larang saja," tegas Luhut.
Lebih lanjut, upaya tersebut diberlakukan untuk menekan penularan virus corona lebih luas menjelang libur Hari Natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB pada Akhir Tahun 2020
Luhut juga memerintahkan agar jam operasional tempat makan, hiburan, dan mal dibatasi hingga pukul 19.00 khusus Jakarta dan sekitarnya. Lalu untuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan wilayah zona merah lainnya, sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 Bela Habib Rizieq di Depan Istana
Sekedar informasi, saat ini terdapat delapan provinsi yang mengalami peningkatan kasus penyebaran virus corona dan masuk dalam zona merah. Yaitu, provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian ada lima provinsi yang masuk dalam zona oranye. Kelimanya adalah Riau, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.