Pemerintah DKI Jakarat melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan daftar tempat wisata di Jakarta yang tutup pukul 19.00 WIB pada akhir tahun 2020.
Instruksi itu terkait pembatasan dan pengetatan selama libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13.
Baca Juga: Menikmati Seduh Teh yang Tidak Biasa, Walini By Me di Wisata Baru Dusun Bambu Cisarua
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, menyebutkan beberapa tempat seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, biskop dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 harus tutup pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pembelaan Staf Ahli MPR Rahma Sarita, Setelah Hina Pancasila
Berikut ini poin-poin pengetatan terukur dari pemerintah pusat:
- WFH 75%.
- Pelarangan Tahun Baru di seluruh provinsi.
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.