Fakta terbaru Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian bernada SARA. Ia terancam didenda Rp 1 Miliar.
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Ustaz Maaher At Thuwailibi yang Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa Ustaz Maaher disangkakan hukuman penjara dan didenda Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena kicauannya di media sosial yang dianggap menghina ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Saat ini Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Penyebab Ustaz Maaher Ditangkap oleh Bareskrim Polri, Diduga Hina Habib Luthfi
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap oleh polisi di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember 2020 subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Ustaz Maaher yaitu handphone dan tablet.