Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher karena diduga menghina Habib Luthfi pada Kamis, 3 Desember 2020 dini hari.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono terkait dengan penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
"Iya, bener," kata Argo saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Desember 2020 di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Baca Juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE
Melalui akun Twitter @ustadzmaaher_, Ustaz Maaher diduga sempat membagikan foto Habib Luthfi saat menggunakan serban. Kini, unggahan itu telah dihapus.
”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.
Kemudian menanggapi pernyataan dari Maaher, seorang warga bernama Muannas Alaidid kemudian melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan itu kemudian diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Fakta Terbaru Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Langgar UU ITE
Dengan begitu, Muannas berharap agar kepolisian segera memproses Ustaz Maaher. Hal itu karena ini bukan penghinaan pertama yang dilakukan oleh Maaher.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Maaher disangkakan Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.