Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
Pernyataan itu disampaikan Suyudi usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam. Meski sudah menetapkan belasan korporasi sebagai tersangka, ia belum bersedia mengungkap identitas perusahaan yang terjerat kasus tersebut.
Suyudi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Ia juga menyebut tidak ada tantangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan. Pada Senin (19/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Kapolri menegaskan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Penetapan tersangka terhadap sejumlah korporasi ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.






