Ditengah wabah virus corona yang masih ada, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah agar disiplin protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah, terlebih di Hari Raya Natal.
Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi COVID-19 dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sejarah Ditetapkanya Hari Thanksgiving yang Jatuh Tiap Kamis Keempat November
Fachrul juga mengatakan, bahwa aturan tersebut telah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik," ujar Fachrul.
Fachrul huga menegaskan bahwa ketetapan yang dikeluarkan Kemenag untuk Hari Raya Natal, tidak jauh berbeda dengan ketetapan yang dibuat saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha yang diperingati umat Islam. Poin penting dari ketetapan itu, sebut Fachrul, yakni penerapan protokol kesehatan.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," urai Fachrul.
Hari Raya Natal juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Oleh sebab itu, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
Baca Juga: Fakta Luhut Binsar yang 3 Kali Rangkap Tugas Menteri Setelah Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," sebut Fachrul.
Disis lain dalam peringatan Hari Raya Natal dan tahun baru 2021, masyarakat diimbau selalu waspada akan penyebaran COVID-19.