Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengganti sementara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi benih lobster.
Sekedar informasi, Luhut sendiri bukan pertama kali merangkap tugas menteri seperti saat ini.
Setidaknya, Luhut pernah tiga kali ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan menteri yang sedang kosong posisinya.
Dengan begitu, pria kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara, 73 tahun seakan menjadi menteri segala bidang dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Dilansir dari beragai sumber, Luhut pernah menjadi pejabat sementara Menteri ESDM di tahun 2016. Ia menggantikan sementara Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
Kemudian, ia juga pernah menjalankan tugas sebagai Menteri Perhubungan belum lama ini. Lantaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat positif Corona.
Terbaru, Luhut dipercaya Jokowi untuk menjalankan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Fakta Paling Baru Kasus Suap Menteri Edhy Prabowo, Rp 9,8 M Buat Belanja di Hawaii
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agung Tri Prasetyosaat, Kamis 26 November 2020.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat fakta yang mengejutkan, total suap tersebut sebesar Rp 9,8 M digunakan untuk belanja di Hawaii.
Pernyataan tersebut berdasarkan keterangan dari jumpa pers KPK, Rabu 25 November 2020 malam, disiarkan langsung lewat kanal YouTube KPK RI.
Para Tersangka
Tujuh orang tersangka dari kasus ini masing-masing sebagai penerima suap dan pemberi suap. Berikut rinciannya.
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin
Baca Juga: Minta Maaf Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Partai
Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Para penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.