Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Yuli Nopiyanti
2020-10-13 09:15:31
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono: Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto:Dok.Antara)

Kejaksaan Agung tetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tersangka baru dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan oleh Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pihak Kejagung pun telah mengungkap dengan jelas identitas tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Pemerintah Lunasi Polis Nasabah Jiwasraya

Diketahui juga bahwa tersangka baru ini yaitu Pieter Rasiman, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa.

"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," ujar Hari Setiyono.

Hari mengatakan penetapan tersangka terhadap Piter Rasiman merupakan pengembangan dari fakta persidangan enam terdakwa kasus Jiwasraya. 

Piter, kata Hari, diduga bersama enam terdakwa yang telah disidangkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Pieter terancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu empat terdakwa lain pada Senin, 12 Oktober 2020 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakawa dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun ini yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013 hingga 2018 Hari Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008 hingga 2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Rela Suntik Dana Rp 22 T ke Jiwasraya

Sementara dua orang terdakwa lainnya yaitu pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat masih dibantarkan di rumah sakit karena terpapar Covid-19.


Share :