Begini Cara RUU Cipta Kerja Jamin Pekerja yang Korban PHK

Begini Cara RUU Cipta Kerja Jamin Pekerja yang Korban PHK

Ahmad
2020-10-12 22:00:00
Begini Cara RUU Cipta Kerja Jamin Pekerja yang Korban PHK
Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja dapat menjamin pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Dia mengatakan, memlalui program bantuan pemganti pesangon, lebih baik diterapkan daripada hanya memberikan pesangon uang tunai buat pekerja yang di-PHK. 

Pasalnya, lewat program ini pekerja bisa mendapatkan pelatihan untuk menajamkan keahliannya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dapat Bantu Angkatan Kerja Dapat Pekerjaan

Program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam hal ini,  pemerintah akan memberikan bantuan insentif selama 6 bulan sambil memberikan pelatihan kerja bagi korban PHK.

Airlangga juga membicarakan soal klaim yang beredar tentang mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia lewat RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga: Posting RUU Cipta Kerja, Instagram Ketua DPR RI Puan Maharani Penuh Hujatan

Menurutnya, pemerintah tak pernah memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.

Syarat dan ketentuan tetap berlaku secara ketat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air. Salah satunya adalah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing apabila ada perusahaan yang mau mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30