Begini Cara RUU Cipta Kerja Jamin Pekerja yang Korban PHK

Begini Cara RUU Cipta Kerja Jamin Pekerja yang Korban PHK

Ahmad
2020-10-12 22:00:00
Begini Cara RUU Cipta Kerja Jamin Pekerja yang Korban PHK
Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja dapat menjamin pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Dia mengatakan, memlalui program bantuan pemganti pesangon, lebih baik diterapkan daripada hanya memberikan pesangon uang tunai buat pekerja yang di-PHK. 

Pasalnya, lewat program ini pekerja bisa mendapatkan pelatihan untuk menajamkan keahliannya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dapat Bantu Angkatan Kerja Dapat Pekerjaan

Program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam hal ini,  pemerintah akan memberikan bantuan insentif selama 6 bulan sambil memberikan pelatihan kerja bagi korban PHK.

Airlangga juga membicarakan soal klaim yang beredar tentang mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia lewat RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga: Posting RUU Cipta Kerja, Instagram Ketua DPR RI Puan Maharani Penuh Hujatan

Menurutnya, pemerintah tak pernah memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.

Syarat dan ketentuan tetap berlaku secara ketat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air. Salah satunya adalah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing apabila ada perusahaan yang mau mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00