Bawa 2,6 Gram Sabu, Rano Karno Ditangkap Pihak Kepolisian

Bawa 2,6 Gram Sabu, Rano Karno Ditangkap Pihak Kepolisian

Ahmad
2020-10-08 15:37:01
Bawa 2,6 Gram Sabu, Rano Karno Ditangkap Pihak Kepolisian
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Rano Karno (21) diamankan polisi karena kedapatan membawa 2,6 gram sabu. Sebelumnya, dia telah diamankan petugas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

Bahkan saat amankan dan ditangkap, Rano Karno yang merupakan warga Kompleks Pukat Junction, Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, Medan ini kedapatan membawa sabu-sabu dan diduga tengah di bawah pengaruh narkotika itu.

Baca Juga: Janjikan Rp6 T untuk Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Rano Karno sendiri telah menjadi perhatian saat mamacu mobil Wuling Alamaz putih dengan nomor polisi BK 1853 VS dengan kecepatan tinggi. Kendaraan itu melaju kencang saat berkali-kali memutari lahan parkiran Terminal A.

Keadaan tersebut membuat petugas parkir dan pihak kepolisian di area parkiran dan pihak kepolisian di area parkiran Terminal A Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.00 WIB.


Saat ditegur dan diamankan, Rano marah dan menantang petugas Avsec. Petugas curiga pemuda itu tengah di bawah pengaruh narkoba. Dia dan mobilnya digeledah.

Di dalam mobil ditemukan sebungkus plastik biru beserta alat suntik, pipet, dan 2 paket plastik kecil transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang dengan beratnya sekitar 2,6 gram.

Selanjutnya, Rano beserta barang bukti digelandang ke kantor Avsec Bandara Kualanamu untuk pemeriksaan. Turut diamankan barang pribadi pemuda itu, seperti 4 unit handphone, uang, laptop, dan mobil.

Baca Juga: Narji Terlibat Jaringan Narkoba Internasional dan Terancam Hukuman Mati

Pihak Avsec kemudian menyerahkan Rano dan barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Roberta Da Costa membenarkan penangkapan Rano. Pemuda itu masih diperiksa.


Share :