Janjikan Rp6 T untuk Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Janjikan Rp6 T untuk Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Ahmad
2020-10-08 14:34:21
Janjikan Rp6 T untuk Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyiapkan modal Rp6 T.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyiapkan modal Rp6 T.

Dalam hal ini, pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para korban pemutusan hubungan hubungan pekerjaan (PHK).

Modal dana yang disiapkan sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya.

Secara detail, dalam RUU Cipta Kerja yang telah menjadi sebuah Undang-Undang telah menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Manfaat RUU Cipta Kerja dalam Perkembangan Dunia Industri

JKP sendiri, akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Sekedar informasi, jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk tunai, akses informasi pasar kerja, dan berbagai bentuk pelatihan pekerjaan.

Kemudian, semua tata cara jaminan kehilangan pekerjaan akan diatur dalam melalui peraturan pemerintah (PP).

Dalam bidang industri, RUU Cipta Kerja juga mendorong perkembangan industri. Terutama manufaktur di Indonesia agar lebih baik.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang juga mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang adalah membantu perkembangan produktivitas industri manufaktur di Indonesia.

Dalam sektor ketenagakerjaan dan manufaktur merupakan dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain.

Kemudian, manfaat lainnya dari RUU Cipta Kerja adalah mensejahterakan nelayan.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang sangat menguntungkan para nelayan.

Baca Juga: Segudang Keuntungan Nelayan dari RUU Cipta Kerja

Pasalnya, dalam RUU Cipta Kerja tersebut termuat kepastian usaha, kemudahan perizinan, dan meredakan kekhawatiran akan diskriminalisasi.

Bahkan, Edhy mengatakan, RUU Cipta Kerja sangat dinantikan oleh para nelayan dan ditunggu oleh para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.


Share :

HEADLINE  

Olivia Rodrigo Siap Rilis Album Ketiga Juni 2026

 by Frida Tiara Sukmana

April 05, 2026 11:00:00


Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00