UU Cipta Kerja menjamin sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Airlangga mengatakan, dalam UU Cipta Kerja akan memberikan sertifikasi gratis halal bagi para pelaku UMKM. Dengan kata lain, sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh negara.
Selain gratis, sertifikasi halal gratis juga akan diperluas pengurusannya. Nantinya, pemeriksa kehalalan sebuah produk dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.
Baca Juga: Waspada Hoax Soal RUU Cipta Kerja yang Tersebar di Media Sosial
Kabar gembira untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, pemerintah melalui UU Cipta Kerja akan berusaha memenuhi kebutuhan perumahan.
Dalam hal ini, pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.
Baca Juga: Begini Keuntungan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.