UU Cipta Kerja sangat menguntungkan untuk memenuhi di sektor perumahan masyarakat.
UU Cipta Kerja ini dirancang oleh pemerintah juga sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, pengusaha, koperasi, pelaku UMKM, nelayan, hingga buruh.
Tentu saja, pemerintah mempunyai harapan dan target dalam UU Cipta kerja tersebut. Salah satunya, mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Hal yang paling penting, dalam UU Cipta Kerja ini adalah usaha pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Baca Juga: Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia
Dalam UU Cipta Kerja dalam sektor perumahan akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam hal ini, pemerintah akan mengelola MBR tersebut melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Lebih lanjut, pemerintah juag akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah oleh Bank Tanah.
Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja bagi masyarakat kawasan hutan, pemerintah dalam hal ini mengatakan akan lebih memeperhatikan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Nantinya, lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.
Kemudian, masyarakat akan mengolah lahan di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Tentunya dengan pengawasan dari pemerintah.
Baca Juga: Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat Kawasan Hutan
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.