Wah! Mahasiswa PTS Nggak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu

Wah! Mahasiswa PTS Nggak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu

Yuli Nopiyanti
2020-09-06 16:35:59
Wah! Mahasiswa PTS Nggak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu
Ilustrasi Seorang sedang menggunakan Hp

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak hanya memberikan tunjangan biaya pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga mahasiswa dan masyarakat. 

Mahasiswa dan masyarakat akan diberikan biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. 

Baca Juga: Pengumuman, CPNS 2021 Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Honorer?

Bahkan khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.

"(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ," kata Rahayu, Minggu 6 September 2020.

Namun, tidak semua mahasiswa negeri akan dapat bantuan tersebut. Satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), nantinya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. 

Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

Jumlah besaran pulsa yang diberikan juga tidak akan sama, tergantung masing-masing kebutuhan yang dilihat dari seberapa lama dan seberapa sering acara berlangsung.

"Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan," ujarnya.

Proses pencairan pulsa ini sudah berlangsung dari KPA hingga 31 Desember 2020 mendatang. 

Baca Juga: 6 bulan Bersama Corona, Banyak Pihak Sebut Pemerintah Belum Transparan, Benarkah?

Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.

"Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama," tandasnya.


Sumber:Indozone/detik


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30