Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Rekrutmen tahun 2020 sendiri ditiadakan mengingat penerimaan CPNS 2019 masuk dalam seleksi kompentensi bidang (SKB).
SKB sendiri tertunda karena adanya pandemi COVID-19 atau Corona.
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Andi Rahadian menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses pengajuan dan verifikasi instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan diadakan. Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan dari masing-masing instansi pemerintah di pusat dan daerah," jelasnya, Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19 Pemda NTT Masih Terus Kembangkan Sektor Pariwisata di 2021
Proses rekrutmen mempertimbangkan kebutuhan dan evaluasi atas dampak pandemi COVID-19. Lanjutnya, pengadaan ini diprioritaskan untuk tenaga pendidikan hingga kesehatan.
"Untuk itu pengadaan formasi ASN saat ini diprioritaskan pada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," sambungnya.
Andi belum merinci waktu pelaksanaan rekrutmen tahun depan. Ia menambahkan, untuk lowongan CPNS guru tengah dilakukan validasi.
"Jumlah kebutuhan CPNS guru untuk tahun 2021 saat ini masih dalam proses validasi, termasuk proses validasi dengan menggunakan data dapodik dari Kemdikbud," terangnya.
Terkait tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS.
Diantaranya, minimum pendidikan dan Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi.
Baca Juga: WHO akan Tolak Promosikan Vaksin Covid-19 yang Tidak Aman
Mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terakhir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memproyeksikan, keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Tjahjo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia
Sumber: Detik, Tribunnews. Liputan 6