Bertepatan dengan tahun baru islam dan sehubungan dengan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah pada hari Jumat, 21 Agustus 2020 mendatang. Maka sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan.
Tak hanya itu saja bahkan pemberlakuan sistem ganjil genap akan kembali dilaksanakan pada hari Senin, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Mayoritas Elite Percaya Jokowi Mampu Tangani Covid-19, 4,3 Persen Percaya Pada Kinerja Terawan
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya sesuai dengan Pergub No.88 Tahun 2019 Pasal 3 Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana dilansir dari akun instagram @dishubdkijakarta
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis 20 Agustus 2020.
"(Karena) besok hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama," ucapnya.
Diketahui juga bahwa pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi ini berlaku efektif sejak Senin, 10 Agustus 2020 lalu.
Bahkan hal ini di lakukan untuk meminimalisisr kemacetan yang ada di Jakarta. Terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini agar mobilitas tiap orang juga dapat diminimalisir.
Baca Juga: Menteri Airlangga Hartarto: 180 Juta Orang Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 di 2021
Tak hanya itu saja pasalnya ganjil genap yang telah berlaku efektif sebelumnya, aturannya masih sama sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
Namun tak hanya itu saja bahkan saat ini, pemerintah telah memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan yang ada di Ibu Kota, berikut adalah daftarnya.
Sumber: instagram @dishubdkijakarta,Detik,inews,suara