Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, batru saja meluncurkan uang kertas pecahan Rp75 ribu pada peringatan HUT RI ke-75, hari ini Senin 17 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut uang peringatan kemerdekaan ini selain disimpan di seluruh cabang kantor BI, juga dititipkan ke lima Bank Umum.
3 Bank Himbara, dan 2 Bank swasta, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.
Kelima bank ini dipilih sebagai mitra penukaran langsung dengan masyarakat karena memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga jangkauan layanan penukaran dapat dilakukan secara merata.
Baca Juga: Resmi Uang Peringatan Khusus HUT RI ke-75 Diluncurkan
Uang yang diedarkan sebanyak 75 juta lembar ini per pukul 15.00 WIB sejak hari peluncuran sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi PINTAR.
Nantinya, dalam aplikasi tersebut, peminat dapat memilih bank apa dan cabang mana yang menjadi lokasi penukaran. Pasalnya, mekanisme penukaran ialah peminat menukarkah uang tunai dengan nominal Rp75 ribu atau setara dengan uang kemerdekaan 75 tahun.
"Masyarakat dapat memperoleh mekanisme penukaran senilai Rp75 ribu atau sama nominal uang tersebut. Kami telah mendistribusikan uang kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran," ucap Perry lewat video conference, Senin 17 Agustus 2020.
Ia mengingatkan penukar yang akan mendatangi kantor fisik Bank untuk tetap memperhatikan protokol covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB - 30 September 2020 di tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Baca Juga: Unik, Di Magelang Ada Lomba Menatap Foto Mantan
Pada periode pemesanan kedua, tanggal 1 Oktober 2020 - selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Untuk mendapatkan uang pecahan ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu pemesan adalah WNI dan di atas 18 tahun dengan menunjukkan KTP sebagai bukti.
Sementara, untuk penukaran, dapat dilakukan di KP BI dan 45 KPwDN mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 untuk pemesanan periode pertama.
Periode kedua, penukaran dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh KP BI serta 45 KPwDN.
Dalam melakukan penukaran, pemohon disyaratkan telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan membawa KTP asli. Selain itu, juga diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau pun digital.
Terakhir, datang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
Sumber: Detik, Kompas, CNN