Polsek Koja menangkap dua orang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek, Sabtu 25 Juli 2020.
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat 17 Juli 2020.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini yang Dilakukan Erick Thohir demi Produksi Vaksin Covid Awal 2021
Disaat yang bersamaan, polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
"Pelaku NJ sudah 1 tahun bekerja sebagai PPSU Kelurahan Cilincing. Dan selama 6 bulan terakhir sudah mengedarkan narkotika jenis sabu. Jaringannya masih kita kembangkan," lanjut Cahyo.
Tersangka NJ ketika diinterogasi mengaku menggunakan uang penjualan hasil sabu untuk jajan karena gaji yang didapatkan bekerja sebagai PPSU dirasa kurang memadai.
"Hanya untuk tambahan uang jajan pak," kata NJ.
Cahyo menjelaskan, saat ditangkap pelaku menyimpan beberapa barang bukti di dashboard sepeda motor.
Baca Juga: Klaim Bebas Corona, Akhirnya Korea Utara Lapor Kasus Suspek untuk Pertama Kalinya
"Saat penangkapan, rupanya pelaku masih dalam jam kerja dan sedang menunggu pembelinya di kawasan Tugu Utara. Lalu kita geledah dan ditemukan barang bukti sisa yang digunakan serta barang bukti yang akan dijual yakni 0,78 gram sabu," terangnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sumber: Liputan 6