Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapuskan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapuskan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Yuli Nopiyanti
2020-07-15 16:37:14
Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapuskan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Petugas Memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. (Foto:Dok.Istimewa)

Dikabarkan bahwa pemerintah telah menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Tak hanya itu saja bahkan hal ini juga di benarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Arab Saudi Izinkan Salat Idul Adha di Beberapa Masjid

Bahkan penghapusan SIKM sendiri mulai berlaku mulai Selasa, 14 Juli 2020. Tak hanya itu saja bahkan Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan CLM (Corona Likelihood Metric) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI. 

"Betul dihapuskan," kata Pola kepadawartawan, Rabu 15 Juli 2020.

Diketahui bahwa SIKM sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 14 Mei 2020 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 untuk pembatasan virus corona. 

SIKM juga menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Edhy Prabowo Blak-blakan Bandingkan Jokowi dan Prabowo

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya aturan ini juga beberapa kali diperpanjang sejalan dengan penerapan PSBB. SIKM diperlukan untuk izin keluar masuk DKI Jakarta menggunakan moda transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antarkota.


Sumber: Kumparan.com


Share :