Menag Larang Pembagian Daging Kurban Secara Langsung ke Masyarakat

Menag Larang Pembagian Daging Kurban Secara Langsung ke Masyarakat

Dedi Sutiadi
2020-07-07 19:56:06
Menag Larang Pembagian Daging Kurban Secara Langsung ke Masyarakat
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (Foto: Istimewa)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pembagian langsung daging kurban ke masyarakat. Hal itu bertujuan mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.

"Pembagian dagingnya dibagi dengan mendatangi tempat-tempat distribusi, bukan mengundang mereka (masyarakat). Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta , Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020, dilarang membuat kerumunan.

Baca juga: Lagi Urus PPDB sang Anak, Orang Tua Murid di Batam Nyaris Diperkosa

Kementerian Agama membolehkan penyembelihan hewan kurban di lapangan atau halaman terbuka, dengan koridor protokol kesehatan yang ketat. Salah satu aturannya, lanjut Menag Fachrul, adalah dengan membawa sendiri alat penyembelihnya dan dilarang bergantian.

Baca juga: Hari Ini, Ojol di Depok Sudah Boleh Angkut Penumpang, Kecuali 5 Kampung Ini

"Beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian," tutupnya.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00