Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pembagian langsung daging kurban ke masyarakat. Hal itu bertujuan mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
"Pembagian dagingnya dibagi dengan mendatangi tempat-tempat distribusi, bukan mengundang mereka (masyarakat). Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta , Selasa, 7 Juli 2020.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020, dilarang membuat kerumunan.
Baca juga: Lagi Urus PPDB sang Anak, Orang Tua Murid di Batam Nyaris Diperkosa
Kementerian Agama membolehkan penyembelihan hewan kurban di lapangan atau halaman terbuka, dengan koridor protokol kesehatan yang ketat. Salah satu aturannya, lanjut Menag Fachrul, adalah dengan membawa sendiri alat penyembelihnya dan dilarang bergantian.
Baca juga: Hari Ini, Ojol di Depok Sudah Boleh Angkut Penumpang, Kecuali 5 Kampung Ini
"Beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian," tutupnya.