Wah Menyangkut Aturan Pajak, Netflix-Sportify Mulai Bayar PPN Agustus

Wah Menyangkut Aturan Pajak, Netflix-Sportify Mulai Bayar PPN Agustus

Yuli Nopiyanti
2020-06-30 15:52:05
 Wah Menyangkut Aturan Pajak, Netflix-Sportify Mulai Bayar PPN Agustus
Ilustrasi Netflix (Foto:Dok.Bloomberg News)

Diberitakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, secara resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk. Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.

Tak hanya itu saja bahkan sturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Setelah Bentrok Maut Vs China, Kini India Blokir 59 Aplikasi Termasuk TikTok

Di dalam PMK No.48 pada pasal 11, disebutkan bahwa aturan ini baru mulai berlaku per 1 Juli besok. Sementara pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No.48 terkesan mundur. Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2020.

Tak hanya itu saja bahkan Yoga juga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, Yoga enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud.

Baca Juga: Setelah 84 Tahun Beroperasi, Olympus Akhiri Bisnis Kamera

"Selama inipun produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, namun konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Menurut Yoga, dengan skema ini, perusahaan tidak perlu mengubah sistem di aplikasinya yang membutuhkan banyak waktu. Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen, akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.


Share :