Mulai 1 Juli, Kapasitas Kendaraan Pribadi Jadi 75 Persen

Mulai 1 Juli, Kapasitas Kendaraan Pribadi Jadi 75 Persen

Ahmad
2020-06-09 16:57:19
Mulai 1 Juli, Kapasitas Kendaraan Pribadi Jadi 75 Persen
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kemetenterian Perhubungan kembali meingkatkan batas kapasitas kendaraan pribadi jadi 75 persen mulai 1 Juli 2020.

"Fase kedua, [kapasitas penumpang pada] kendaraan pribadi kami telah load factor jadi 75 persen. Dan fase tiga kami [tetapkan] tetap 75 persen," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Selasa 9 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemenhub Tambah Kapasitas Penumpang KRL Jadi 45 Persen Tiap Kereta

Fase satu dimulai pada 9 sampai 30 Juni. Kemudian fase dua pada 1-31 Juli, fase tiga pada 1-31 Agustus.

Budi mengatakan pada fase satu kapasitas kendaraan pribadi masih maksimal 50 persen. Pembatasan ini akan ditingkatkan pada fase dan tiga menjadi 75 persen.

Selanjutnya, syarat pembatasan ini dikecualikan untuk penumpang kendaraan pribadi yang tinggal dalam satu rumah.

"Kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu fase satu, dua, tiga berlaku 100 persen. Enggak ada pembatasan," jelasnya.

Lebih lanjut Budi mengingatkan masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana atau sanksi lainnya.

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Kereta Api Reguler Hanya 70 persen, Mulai 17 Juni

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30