Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri mengatakan, pihaknya saat ini telah menambah jumlah kapasitas penumpang di KRL dalam rangka menyambut new normal.
Jumlah kapasitas penumpang ditambah menjadi 45% yang semula hanya 35% di setiap rangkaiannya.
"Mungkin kita hanya bisa tadi menambah kapasitas di atas kereta dari 35% menjadi 45%, dari semula 60 penumpang kereta kita lakukan simulasi-simulasi menjadi 74 penumpang," ujar Zulkifli dalam video conference bersama wartawan, Selasa 9 Juni 2020.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kementerian BUMN Terkait Aliran Dana Berbau Politik
Zulfikri menjelaskan, penambahan kapasitas jumlah penumpang itu juga sudah dibahas dengan para pakar kesehatan.
Zulfikri juga turut dibahas mengenai penumpang yang berdiri harus saling membelakangi.
"Artinya kita juga sudah diskusi dengan para pakar, tentunya bagaimana kita bisa menambah kapasitas di atas kereta ini, prinsipnya memang kalau tadinya di atas kereta itu hanya satu baris orang berdiri, karena pakar bilang untuk yang penumpang berdiri ini tidak boleh saling berhadap-hadapan. Oleh karenanya kita kita kita tambah dengan dia tetap berdiri dua baris tapi menghadap ke kursi yang kosong dan saling membelakangi, karena proses penularannya itu lewat mulut," katanya.
Para penumpang juga masih diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker dan hand sanitizer atau cuci tangan.
Selain itu, jam operasional KRL juga akan ditambah dari pukul 04.00-21.00 WIB. Penambahan jam operasional itu dilakukan untuk menghindari penumpukan penumpang di stasiun.
"Kita antisipasi itu (penumpukan penumpang), ditambah dengan apa yang jam operasi, jadi jam operasi kita mulai dari jam 4 sampai jam 21 malam," katanya.
Baca Juga: Ternyata Bumi Terima Sinyal Misterius dari Luar Angkasa Tiap 157 Hari, dari Alien?
Perubahan jumlah kapasitas penumpang itu juga tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2020 sebagai aturan turunan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 gugus tugas tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.