Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Perpanjangan dilakukan hingga 7 Juni 2020.
"Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang sebelumnya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," demikian disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Baca Juga: Panduan Ibadan di Rumah Ibadah, Kemenag: Masyarakat Harus dalam Kondisi Sehat saat di Rumah Ibadah
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, Permenhub memang berlaku hingga 31 Mei 2020, namun ada ketentuan dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020, yang memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020," jelas Adita.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Lebih lanjut, Aditia mengatakan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi memberi arahan kepada para dirjen di Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, gubernur, bupati/wali kota, tim Satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi. Semua diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.