Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan jika ingin membuka rumah ibadah, pengurusnya harus mengajukan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19.
Hal tersebit dilakukan berdasarkan aturan baru diterbitkan oleh Kementerian Agama, Surat Edaran Nomor 15/2020.
"Surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," kata Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, syarat rumah ibadah yang diperbolehkan dibuka ialah: Angka R-Naught (R0) dan Effectiue Reproduction Number (Rt) yang aman dari COVID-19.
Baca Juga: Ini Panduan New Normal dari Kemenkes, Yuk Patuhi Supaya Terhindar dari Corona
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," katanya.
Fachrul merinci kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Naik Ojol saat New Normal Diterapkan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kemudian kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ialah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat.
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizerl.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.