Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Dedi Sutiadi
2020-05-30 12:58:16
Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Ilustrasi Ojol bawa penumpang. (Foto: Istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca juga: New Normal Berlaku, Apakah Ojek Online Boleh Beroperasi Lagi?

Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Pelonggaran PSBB bisa dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.

Menurut Tito, hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi virus corona.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Bunyi salah satu poin yang mengatur ojek online dan ojek konvendional agar tetap ditangguhkan. Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."


Share :