Pedoman PSBB telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 yang diterbitkan Menkes Terawan Agus Putranto. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada Kepala Daerah agar penerapkan PSBB tidak membuat panik masyarakat sekitar.
Baca juga: Menkes Tandatangani Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan PSBB
"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting," kata Bamsoet di Jakarta, Minggu 5 April 2020.
Bamsoet meminta pemda telah memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Ia juga mengingatkan jika penerapan ini akan semakin rumit karena bertepatan dengan priode mudik.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
"Pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan makin rumit, karena bertepatan dengan periode mudik. Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas di setiap daerah harus persuasif, dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian," imbau Bamsoet.