Juru Bicara Pemerintah untuk
Penanggulangan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan pembuatan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB), telah rampung, Sabtu 4 April 2020.
"Setahu saya tadi malam
ditandatangani Menteri Kesehatan," ujar Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu,
4 April 2020.
Meski membenarkan pernyataan
tersebut, Yurianto tidak menjelaskan secara rinci isi dari Peraturan menteri terkait
detail pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
atau Jokowi meminta langsung kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
untuk segera membuat Peraturan Menteri terkait detail pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat itu.
Peraturan Menteri ini merupakan
turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh presiden Jokowi.