Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Dedi Sutiadi
2020-04-05 20:30:00
Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Ilustrasi Ojek Online. (Gambar: Istimewa)

Pedoman Pembatasan Bersekala Besar (PSBB) tentang larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau Ojek online mengangkut penumpang. hal ini berarti online hanya diperbolehkan mengangkut barang. 


Aturan ini terdapat dalam pedoman PSBB pada pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.


Baca juga: Menkes Tandatangani Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan PSBB  


"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu, 5 April 2020.


Sementara itu, salah satu layanan ojek berbasis online Grab, belum mengetahui tentang aturan pedoman PSBB ini.


Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait PSBB hingga RS Corona


"Kami cek dulu ya," kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian pada Minggu, 5 April 2020.



Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00