Pedoman Pembatasan Bersekala Besar (PSBB) tentang larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau Ojek online mengangkut penumpang. hal ini berarti online hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Aturan ini terdapat dalam pedoman PSBB pada pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Menkes Tandatangani Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan PSBB
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu, 5 April 2020.
Sementara itu, salah satu layanan ojek berbasis online Grab, belum mengetahui tentang aturan pedoman PSBB ini.
Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait PSBB hingga RS Corona
"Kami cek dulu ya," kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian pada Minggu, 5 April 2020.