Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen tersebut terjadi saat Jokowi menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim. Ia menyebut ingin menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 sesuai janji yang pernah disampaikannya.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," jelas Jokowi dalam sidang.
Setelah mendapat izin, Jokowi membalikkan badan dan memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung serta awak media. Roy Suryo yang berada tidak jauh darinya juga terlihat memperhatikan dokumen tersebut.
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan dan Penggunaan Ijazah
Dalam persidangan, Jokowi mengaku mulai kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980. Ia juga menceritakan pengalaman menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Boyolali, Jawa Tengah.
"Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Ia menyebut skripsinya juga memperoleh nilai A. Setelah lulus, ijazah tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986. Dokumen yang sama kemudian diperlihatkan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010, calon Gubernur Jakarta pada 2012, serta calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Jokowi mengaku merasa dirugikan oleh tudingan ijazah palsu yang beredar. Ia menyampaikan bahwa tudingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Jokowi berkumpul membawa poster dan spanduk dukungan. Pengamanan juga diperketat dengan pengerahan 6.770 personel gabungan TNI-Polri, terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 anggota Polri.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Roy sebelumnya meminta Jokowi membawa ijazah asli dan memberikan penjelasan langsung di persidangan agar persoalan tersebut menjadi jelas. Pihak pengadilan menyatakan sidang terbuka untuk umum, tetapi jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang dibatasi.






