Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador, hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada pria berusia 25 tahun tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim
Sebagai suami dari Cut Intan Nabila, Armor menerima konsekuensi atas perbuatannya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga hubungan baik dengan Cut Intan Nabila demi anak-anak mereka.
"Saya berterima kasih kepada Lapas Pondok Rajeg karena saya diterima dengan baik di sana. Insya Allah, apa pun keputusannya, meskipun kami bercerai, kami akan tetap menjaga silaturahmi demi anak-anak. Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya," ungkap Armor.
Armor juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Tidak, tidak ada banding. Saya terima," tambahnya.