Inilah profil dan biodata Almas Tsaqib Birru Re A lengkap
dengan umur, agama, dan pendidikannya. Ia adalah sosok mahasiswa dibalik
gugatan mengenai batas usia cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK).
MK mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji materi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan Almas terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal berusia 40 tahun.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Almas Tsaqib Birru Re A?
berikut profil lengkapnya!
Profil Almas Tsaqib Birru Re A
Almas Tsaqib Birru Re A adalah seorang mahasiswa yang lahir
di Solo pada 16 Mei 2000 sehingga usianya saat ini adalah 23 tahun. Ia berstatus
sebagai mahasiswa program studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas
Surakarta. Kabarnya saat ini Almas telah menyelesaikan kuliahnya dan menanti
waktu wisuda.
Anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sosok Almas ternyata merupakan anak dari Koordinator
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin pernah menjadi anggota Fraksi PPP di DPRD Solo pada
1997. Ia juga kerap menyuarakan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan
dengan korupsi. Boyamin juga disebut-sebut sebagai kerabat dekat dari Jokowi.
Tak hanya Almas, adiknya yang bernama Arkaan Wahyu juga
mengajukan gugatan ke MK terkait batas minimal capres dan cawapres.
Mengidolakan Gibran
Almas Tsaqib Birru Re A mengidolakan sosok Wali Kota
Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sejak periode 2020 hingga 2025
mendatang.
Almas menilai Gibran adalah sosok ideal karena mampu
memajukan kota Surakarta dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta
sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota
pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Gugatan Almas Dikabulkan oleh MK
Almas Menggugat MK terkait batas usia capres dan cawapres
yang telah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan batas usia
minimal capres dan cawapres berumur 40 tahun.
MK mengabulkan gugatan Almas untuk sebagian yakni syarat batas usia tetap 40 tahun tetapi membuka peluang bagi orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada. Putusan MK ini berpengaruh untuk memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Biodata Almas Tsaqib Birru Re A
Nama | : Almas Tsaqib Birru Re A |
Asal | : Surakarta |
Tanggal Lahir | : 16 Mei 2000 |
Umur | : 23 tahun |
Pendidikan | : Ilmu Hukum Universitas Surakarta |
Orang Tua | : Boyamin Saiman |
Profesi | : Mahasiswa |