Berikut adalah profil dan biodata M Guntur Hamzah lengkap umur, karier dan pendidikannya, Hakim MK yang beda pendapat soal batas usia Capres dan Cawapres.
M Guntur Hamzah adalah sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang beda pendapat soal batas usia Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
M Guntur Hamzah menilai permintaan revisi soal batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun masih bisa diterima sebagian.
Baca Juga: Profil dan Biodata Alimin Ribut Sujono: Umur, Agama, IG, Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy
Seperti apa sosoknya? Berikut adalah profil dan biodata M Guntur Hamzah lengkap umur, karier dan pendidikannya.
1. Profil M Guntur Hamzah
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, adalah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2022–2035. M Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Umur M Guntur Hamzah sendiri adalah 58 tahun dan ia menganut agama Islam.
2. Karier M Guntur Hamzah
Sejak bulan Februari 2006, M Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
M Guntur Hamzah terpilih setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu.
Pada tanggal 4 Februari 2021, Guntur Hamzah terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia untuk periode 2021-2025 melalui Musyawarah Nasional APHTN-HAN Indonesia VI (3-4 Februari 2021) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada tanggal 23 November 2022, Guntur Hamzah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2022–2035 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia dilantik oleh Presiden Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
3. Pendidikan M Guntur Hamzah
M Guntur Hamzah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1988.
Kemudian ia menyelesaikan Pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.
Dan menyelesaikan Pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”.
4. Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capresn dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 . Pemohon uji materiil itu adalah sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Pasal 169 huruf q yang digugat PSI dalam perkara ini mengatur batas usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun. PSI ingin MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Namun, terkait putusan itu, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu masing-masing meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.
Salah satu hakim tersebut adalah M Guntur Hamzah. M Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.
Guntur juga mencontoh sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Guntur meyakini pencalonan seseorang sebagai capres-cawapres dengan usia minimal 35 tahun tergolong hak konstitusi.
"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," tutur Guntur.
5. Biodata M Guntur Hamzah
Nama lengkap: | Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, |
Nama panggung: | M Guntur Hamzah |
Kota asal: | Makassar, Sulawesi Selatan |
Tanggal lahir: | 8 Januari 1965 |
Umur: | 58 tahun |
Agama: | Islam |
Nama Istri: | Ria Mardiana Yusuf |
Anak: | 2 |
Pendidikan: | Universitas Hasanuddin (S1), Universitas Padjadjaran (S2), Universitas Airlangga (S3) |
Profesi: | Akademisi, Hakim |
Itulah, profil dan biodata M Guntur Hamzah lengkap umur, karier dan pendidikannya, Hakim MK yang beda pendapat soal batas usia Capres dan Cawapres.