Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satunya melalui cairan yang dapat disamarkan dan digunakan menggunakan perangkat rokok elektrik.
Isir mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat pencegahan narkoba yang dimulai dari lingkungan internal institusi. Menurutnya, upaya memerangi narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan dan perubahan perilaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir dalam siaran pers.
Ia juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan melalui perangkat vape sehingga memerlukan perhatian lebih dalam upaya pencegahan.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap dapat memperkuat komitmen pemberantasan narkotika sekaligus mendorong kesadaran mengenai potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat terlarang.






