Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang telah dinanti masyarakat selama dua tahun terakhir. Syarat mudik lebaran dilarang ngobrol hingga tak boleh makan dan minum.
Pemerintah diketahui telah mengizinkan kembali aktivitas mudik lebaran tahun 2022. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Peraturan ini sesuai dengan nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Bahkan aturan ini juga terdapat dalam Surat Edaran Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Letjen TNI Suharyanto yang baru keluar pada awal April 2022.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Hapus Larangan Mudik Jelang Bulan Ramadhan, Ini Syaratnya
Daftar Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Dilarang berbicara atau ngobrol satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan alat transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
6. Tak Boleh makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat Status Vaksinasi Bagi Pemudik
1. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
BACA JUGA: 5 Syarat Wajib Puasa Ramadan 1443 H/2022 Agar Ibadah Sah
Nah, itulah syarat mudik lebaran 2022 yang dilarang ngobrol hingga tak boleh makan dan minum lengkap dengan syarat status vakisn mudik.