Salah satu oknum polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MN (36) yang nekat tembak temannya hingga tewas kini ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun motif MN nekat tembak rekan kerjanya sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Sosok Briptu Hairul Tamimi, Polisi yang Tewas Ditembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur
Ditetapkan jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
MN kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan hingga motif. MN juga terancam hukuman mati.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP itu (ancamannnya) hukuman mati," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Awal Mula Polisi di Lombok Tewas Setelah Ditembak Rekan Kerja Sendiri, Sempat Latihan Bela Diri
Motif MN Tega Tembak Rekan Kerjanya
Herman menuturkan, motif MN menembak mati rekannya itu karena pelaku kesal kepada rekan kerjanya itu. Herman enggan menyebut secara detail kekesalan pelaku terhadap korban karena apa.
"Motif karena kesal dengan korban. Itu sedang didalami," tuturnya.
Baca Juga: Ini Sosok Pelaku Anggota Polisi di Lombok Timur yang Tembak Rekannya Hingga Tewas
Mengambil Senpi Tanpa Izin
Diberitakan sebelumnya, MN (38) yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.
Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan ataupun izin dari atasan.
Herman mengatakan, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
"Karena berada di polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.