Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang didakwa merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun.
Klaim Tak Ada Temuan BPK Selama Menjabat
Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, dirinya tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk soal sewa kapal yang kini menjadi bagian dari dakwaan.
Saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), Ahok menyebut bahwa setiap temuan audit semestinya akan langsung ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut tidak pernah terjadi selama masa jabatannya.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Sorotan pada Dakwaan Sewa Kapal dan Terminal BBM
Pernyataan Ahok menjadi perhatian karena dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Meski demikian, Ahok menilai pengawasan internal Pertamina kala itu telah dibangun dengan sistem yang ketat.
Ia menjelaskan, digitalisasi sistem di Pertamina memungkinkan dirinya memantau pergerakan minyak dan arus keuangan secara real-time melalui perangkat pribadi.
“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak,” katanya.
Wewenang Dewan Komisaris Disebut Terbatas
Di sisi lain, Ahok juga mengungkap keterbatasan peran dewan komisaris dalam menindak direksi bermasalah. Menurutnya, kewenangan tersebut kerap terpangkas karena adanya keputusan langsung dari Kementerian BUMN.
Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, pengangkatan maupun pencopotan direksi dilakukan tanpa melibatkan dewan komisaris.
“Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” tuturnya.
Minta Pemeriksaan hingga Tingkat Tertinggi
Ahok pun meminta jaksa tidak ragu memeriksa pihak-pihak yang lebih tinggi demi mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Ia bahkan menantang jaksa untuk memeriksa Presiden RI periode 2014–2024, Joko Widodo.
“Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot,” ucap politikus PDIP tersebut.
Kasus Seret Sembilan Terdakwa
Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa. Salah satunya Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang merupakan putra pengusaha minyak M Riza Chalid.
Terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi dan komisaris sejumlah anak usaha Pertamina, termasuk PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.
Kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun.






