Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, kini wajib gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak 26 Oktober 2021. Aturan tersebut merupakan sebuah aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berlaku untuk keberangkatan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikarang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang perjalanan dalam negeri menggunakan alat transportasi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Corona, KAI Batalkan 19 Rute Perjalanan Kereta Api
Berlaku untuk semua kalangan
Aturan wajib menggunakan NIK ini, berlaku bagi penumpang dewasa dan anak-anak. Khusus untuk WNA, wajib menggunakan nomor identitas yang tertera pada paspor yang bersangkutan.
Status vaksinasi
PT KAI melalui Kahumas PT KAI Doap 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam sebuah keterangan mengatakan, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk melihat status vaksinasi calon penumpang di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Deretan Foto Tabrakan LRT Cibubur, Bagian Depan Kereta Hancur hingga Terangkat ke Atas
Sudah berlangsung sejak Agustus
Masih dalam keterangan yang sama, Eva Chairunisa mengatakan, aturan wajib mencantumkan NIK ini telah berlaku sejak 31 Agustus 2021.