Catat, Begini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Wajib Gunakan NIK

Catat, Begini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Wajib Gunakan NIK

Ahmad
2021-10-26 14:38:22
Catat, Begini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Wajib Gunakan NIK
Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, kini wajib gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak 26 Oktober 2021. foto: Instagram

Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, kini wajib gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak 26 Oktober 2021. Aturan tersebut merupakan sebuah aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berlaku untuk keberangkatan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikarang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang perjalanan dalam negeri menggunakan alat transportasi di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga:  Antisipasi Corona, KAI Batalkan 19 Rute Perjalanan Kereta Api


Berlaku untuk semua kalangan

Aturan wajib menggunakan NIK ini, berlaku bagi penumpang dewasa dan anak-anak.  Khusus untuk WNA, wajib menggunakan nomor identitas yang tertera pada paspor yang bersangkutan.


Status vaksinasi

PT KAI melalui Kahumas PT KAI Doap 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam sebuah keterangan mengatakan, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk melihat status vaksinasi calon penumpang di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Deretan Foto Tabrakan LRT Cibubur, Bagian Depan Kereta Hancur hingga Terangkat ke Atas


Sudah berlangsung sejak Agustus

Masih dalam keterangan yang sama, Eva Chairunisa mengatakan, aturan wajib mencantumkan NIK ini telah berlaku sejak 31 Agustus 2021.


Share :