Rachel Vennya yang merupakan seorang selebgram ternama Indonesia, telah kabur dari karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta dengan bantuan seorang oknum TNI, usai kepulangannya dari luar negeri.
Dibocorkan Akun Instagram @playitsafebaby.
Kabar kaburnya, Rachel Vennya dari Wisma Atlet, Jakarta didapatkan dari unggahan di akun Instagram @playitsafebaby.
Dalam unggahan tersebut, tampak dia mengungkapkan sebagai penginput data di Wisma Atlet Kemayoran, dan menceritakan apa yang dilakukan Youtuber yang biasa disapa penggemarnya dengan Buna tersebut.
Bahkan dalam hal tersebut dia mengungkap bahwa Rachel Vennya yang harusnya dijalani Rachel Vennya dari 8 hari hanya dijalani selama 3 hari.
"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" ungkapnya.
"Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah...Puas? Gua tanyain alamay dimana sok sok bego, sa,pe sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek... Gua juga ada bukti Rachel yg update story dikamar wisma atlet tapi setelah 2 menit lgsng dihapus...Kenapa gua kesel sama dia? Karena Dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak disini para TKW yg udh berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yg ortu meninggal, anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari sedangkan ni org dengan enaknya cma 3 hari." tambahnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Dinobatkan Jadi Duta Kabur Hingga Disindir oleh Nikita Mirzani
Tanggapan Okin
Mantan suami Rachel Vennya, Okin tidak ingin mengomentari apa pun kasus viral yang saat ini tengah mendera mantan istrinya tersebut.
"Gua gak tau apa-apa, jadi gua gak bisa komen apa-apa," ucap Okin.
Saat diminta untuk mengomentari kasus Rachel Vennya, Okin tetap tak bergeming untuk berkomentar soal kasus tersebut. Ia tetap menganggap Rachel Vennya sebagai ibu dari anak-anaknya sehingga tak ingin menjelek-jelekkan istrinya tersebut.
"Bagaimanapun dia tetap ibu dari anak-anak gue, gue gak bakal ngomong apa-apa," ucap Okin.
Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:
Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.
Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).