Ganjil genap kembali ke aturan lama. Namun, saat weekend dan Hari Libur Nasional, aturan tersebut ditiadakan.
Soal jam operasi ganjil genap di Jakarta, yang semula berlaku selama 16 jam, kini aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam 2 sesi. Yakni, pagi dan sore.
Baca Juga: Catat Lokasi Ini! Mulai Besok Penyekatan PPKM Jakarta Ditiadakan, Diganti Ganjil-Genap
Sesuai dengan Pergub
Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat, 15 Oktober 2021, di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, aturan ganjil genap kembali ke aturan lama berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal ganjil genap di Jakarta.
Weekend tidak berlaku
Masih dalam keterangan yang sama, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, peraturan ganjil genap berlaku mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan weekend, aturan tersebut tidak berlaku. Hal ini, juga berlaku saat Hari Libur Nasional.
Lokasi ganjil genap di Jakarta
Sekedar informasi, DKI Jakarta kini tengah berada di PPKM Level 3 dan lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-22.00 akan berlaku di Jln Sudirman-Thamrin dan Kuningan.