Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan izin untuk para jamaah Indonesia untuk melakukan ibadah umroh. Izin tersebut berawal dari diplomasi pemerintah Indonesia saat KTT di New York, Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berhasil melakukan diplomasi kepada Menlu Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud di sela kesibukannya di KTT di New York, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap 3 Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Sertifikasi WHO, Sebagai Syarat Umroh
Ketentuan jamaah umroh Indonesia
Lebih lanjut, Retno Marsudi mengatakan terdapat beberapa ketentuan jamaah Indonesia agar dapat melaksanakan ibadah umroh di Arab Saudi.
Hal ini, tertuang dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.
Salah satunya, adalah karantina selama 5 hari bagi jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang telah disepakati.
Baca Juga: Peraturan Baru Kementerian Saudi, Tak Keluarkan Izin Umroh untuk Lansia di Atas 70 Tahun
Pertukaran link teknis
Masih dalam nota diplomatik, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi juga saling bertukar link teknis yang akan digunakan guna menjelaskan informasi seputar vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengunjung Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag Imbau Biro Umroh Setop Pendaftaran Sementara Untuk Sambut Kebijakan Saudi
Koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan
Terakhir, Menlu Retno Marsudi kini mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinisi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk merealisasi izin umroh untuk jamaah Indonesia dari Arab Saudi.