Brigjen Junior Tumilaar yang merupakan Inspektur Kodam XIII Merdeka yang dibebastugaskan usai kirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 15 September 2021. Berikut profil dan biodatanya.
Kini, Junior Tumilaar yang lahir pada 3 April 1964 dan berusia 57 tahun ini, menjabat sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca Juga: Ini Isi Surat M Kace yang Beredar Soal Cabut Laporan Penganiayaan Irjen Napoleon
Kabar dibebastugaskan seorang Brigjen Junior Tumilaar dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka yang diembannya sejak 2020, diungkapkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
Dalam hal ini, Junior Tumilaar melanggar sejumlah Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai dengan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Ungkap sebuah resiko
Dalam surat yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pria 57 tahun itu berisi soal pemanggilan Polri kepada para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tentu saja, hal ini merupakan sebuah resiko yang harus diterima sebagai seorang prajurit TNI. Termasuk, pencopotan dirinya sebagai seorang Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Demi negara
Lebih lanjut, Junior Tumilaar yang kini menjabat sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mengatakan hal ini dilakukan demi negara.
Baca Juga: Awal Mula Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Sesuai Perintah Jokowi
Biodata Junior Tumilaar
Nama Lengkap: | Junior Tumilaar | |||
Tanggal Lahir: | 3 April 1964 | |||
Usia: | 57 Tahun | |||
Lulusan: | Akmil 1988 | |||
Jabatan: |
|