Pemerintah memastikan akan menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Berikut awal mulanya.
Pergeseran hari libur nasional ini, sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di hari libur nasional 2021.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut BUMN Berkontribusi Rp375 Triliun Kepada Negara Selama Pandemi
Awal mula
Dalam hal ini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menegaskan, pergeseran hari libur nasional 2021 yang merupakan tanggal merah tidak hanya dilakukan untuk kegiatan atau ritual ibadah tertentu sebuah agama.
Melainkan, untuk menekan penyebaran Covid-19 dan berdasarkan evaluasi selama dua bulan terakhir.
Sesuai perintah Jokowi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menegaskan, perubahan pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser dari 19 Oktober 2021, menjadi 20 Oktober 2021 sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, pergeseran libur maulid nabi juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menghindari long weekend
Alasan selanjutnya, masih kata Muhadjir Effendy, untuk menghindari long weekend yang sangat beresiko meningkatnya penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat akibat kerumunan.