Menteri BUMN Erick Thohir Rubah Aturan Gaji Rangkap Direksi Perusahaan Plat Merah

Menteri BUMN Erick Thohir Rubah Aturan Gaji Rangkap Direksi Perusahaan Plat Merah

Yuli Nopiyanti
2021-09-07 09:39:23
Menteri BUMN Erick Thohir Rubah Aturan Gaji Rangkap Direksi Perusahaan Plat Merah
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Berbagai Sumber)

Menteri BUMN Erick Thohir mengubah aturan gaji anggota dewan direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada anak perusahaan BUMN.

Pasalnya perubahan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Beleid tersebut ditekan Erick pada 30 Juli 2021 dan diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Letjen Dudung Abdurachman, Calon KSAD Jika Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Melalui Permen 11/2021, Erick melarang anggota direksi BUMN melakukan rangkap jabatan sebagai direksi BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan perusahaan lain; jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.

Kemudian, jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau menjadi calon legislatif atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Namun, dalam Pasal 17 (6) Permen BUMN 11/2021, anggota direksi BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada anak perusahaan BUMN/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan. Direksi tersebut hanya berhak atas penghasilan tertinggi dari jabatan yang dirangkapnya, kecuali ada ketentuan lain dari menteri BUMN.

Baca Juga: Pengacara Pelaku Pelecehan Seksual KPI Sebut Korban Keterlaluan Sebarkan Identitas

Diketahui bahwa pada aturan sebelumnya, Permen BUMN Nomor 3/2015, anggota direksi yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN terkait berhak atas akumulasi penghasilan sebagai anggota dewan komisaris pada satu atau lebih anak perusahaan/patungan maksimal 30 persen dari gaji anggota direksi yang bersangkutan di BUMN, sedangkan penghasilan lain/selebihnya diserahkan menjadi penghasilan BUMN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Erick mengatur anggota direksi BUMN juga dapat merangkap sebagai dewan komisaris pada perusahaan lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh izin dari menteri BUMN.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30