Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan pengakuan korban pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) hingga viral di media sosial. Pengakuan seorang karyawan di Komiis Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) berinisial MS tengah ramai jadi perbincangan publik.
Pengakuan itu diunggah oleh akun Twitter @mediteraniaq dan hingga saat ini surat pengakuan tersebut sudah diretweets sebanyak 19,9 ribu kali oleh pengguna Twitter. Bahkan di tahun 2015, MS mengungkapkan bahwa dirinya dipegang, ditelanjangi, dipiting dan melecehkan dirinya dengan mencoret alat vitalnya menggunakan spidol.
Pihak KPI kemudian langsung menonaktifkan 8 pegawai yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual, demi mempermudah investigasi. Sejumlah pihak berwajib masih melakukan pendalaman kasus demi menemukan titik terang atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pegawai KPI.
Korban Keterlaluan Sebarkan Identitas
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Pelecehan Seksual, Korban Juga Dipukul, Dimaki hingga Dibully Sejak 2011 di KPI Pusat
Pelaku Laporkan Balik Korban MS
Terduga pelaku berencana melaporkan balik MS dan sejumlah warganet akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan. Lebih lanjut Tegar menjelaskan bahwa adapun ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, juga telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Bahakan dia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9/2021) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ungkap Tegar.
Adapun, nantinya yindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.